
JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji tambahan tahun 1445 H/2024 Masehi. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), JPU KPK mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) yang ditandatangani Terdakwa dibuat dengan tanggal mundur (backdated). Tindakan ini berdampak langsung pada calon jemaah haji yang berhak berangkat, karena mereka kehilangan waktu yang cukup untuk melakukan pelunasan biaya haji.
Perkara ini bermula saat Yaqut menandatangani KMA RI Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan. KMA tersebut membagi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah menjadi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus. Pembagian ini bertentangan dengan ketentuan yang seharusnya, di mana kuota haji tambahan dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Menurut JPU, pembagian yang dibuat Yaqut tidak didahului dengan kajian teknis dan menabrak Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M.
Lebih jauh, JPU KPK menegaskan bahwa kebijakan Yaqut dalam KMA tersebut juga menyimpang dari kesimpulan Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama yang digelar pada 27 November 2023. Aturan yang dilanggar tersebut seharusnya menetapkan kuota haji reguler sebanyak 18.400 dan kuota haji khusus sebanyak 1.600. Jaksa menilai Yaqut menetapkan KMA tersebut tanpa prosedur yang benar, yang tujuannya adalah untuk mengakomodir keinginan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tertentu.
Tindakan melanggar hukum ini, menurut dakwaan JPU KPK, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622.090.207.166,41 atau lebih dari Rp622 miliar. Atas perbuatannya, Yaqut didakwa telah menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat publik, menabrak aturan perundang-undangan yang ada, dan menyebabkan kerugian finansial negara yang masif, yang secara sistematis merugikan hak-hak calon jemaah haji reguler Indonesia.
0 Comments