
Kawasan wisata Gunung Bromo, Jawa Timur, ditutup total mulai 12 September 2026 akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Penutupan berlaku untuk seluruh pintu masuk hingga batas waktu yang akan ditentukan berdasarkan perkembangan kondisi kebakaran dan proses penanganan di lapangan. (Kehutanan)
Kebakaran pertama kali diketahui pada 10 September 2026 di kawasan Savana Pengol, Kabupaten Probolinggo, kemudian berkembang ke arah Gunung Kursi. Pada 12 September, api kembali membesar akibat kondisi angin dan bergerak hingga mencapai kawasan Jemplang, Kabupaten Malang. Kondisi tersebut membuat pengelola mengambil keputusan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas wisata demi mendukung proses pemadaman. (Kehutanan)
Penutupan mencakup empat akses utama menuju kawasan Bromo, yakni Jemplang di Kabupaten Malang, Cemoro Lawang di Kabupaten Probolinggo, Wonokitri di Kabupaten Pasuruan, dan Senduro di Kabupaten Lumajang. Selain untuk membantu efektivitas penanganan kebakaran, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan keselamatan wisatawan karena asap di sekitar lokasi berpotensi mengganggu jarak pandang. (Antara News)
Kementerian Kehutanan menyebut penanganan kebakaran melibatkan personel TNBTS, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, Masyarakat Mitra Polhut, BPBD, serta unsur TNI-Polri. Pengunjung juga diimbau tidak mendekati lokasi kebakaran dan mengikuti informasi resmi dari Balai Besar TNBTS. Sementara itu, wisata Ranu Regulo masih dapat dikunjungi sesuai ketentuan yang berlaku. (Kehutanan)
Bagi wisatawan yang telah membeli tiket Bromo untuk periode penutupan, TNBTS menyiapkan mekanisme penjadwalan ulang atau pengembalian biaya tiket. Pembukaan kembali kawasan wisata akan menunggu perkembangan penanganan kebakaran serta hasil evaluasi kondisi keamanan di lapangan. (Antara News)
0 Comments