
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai 1 September 2026 memberlakukan penutupan sementara kegiatan wisata pendakian di sejumlah kawasan konservasi yang memiliki risiko tinggi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai langkah pencegahan sekaligus untuk menjaga keselamatan wisatawan dan mendukung penanganan kebakaran. (Kehutanan)
Sembilan kawasan yang masuk dalam kebijakan penutupan sementara tersebut adalah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Kerinci Seblat, Gunung Ciremai, Tambora, Manusela, Bukit Baka Bukit Raya, Gunung Gede Pangrango, Gunung Leuser, serta Taman Nasional Lorentz pada jalur tertentu. Dengan kebijakan ini, wisatawan perlu memperhatikan status kawasan sebelum merencanakan pendakian. (Lentera.co)
Kemenhut menjelaskan bahwa kebakaran di sejumlah kawasan konservasi turut membuat sumber daya penanganan karhutla harus dibagi. Bahkan, beberapa helikopter water bombing yang sebelumnya diprioritaskan untuk penanganan karhutla di enam provinsi harus dikerahkan ke kawasan taman nasional yang mengalami kebakaran. (Antara News Gorontalo)
Selain penutupan, pemerintah juga menerapkan pembukaan secara terbatas di beberapa kawasan dengan tingkat risiko sedang, yaitu Taman Nasional Gunung Rinjani, Taman Nasional Gunung Merbabu, Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang atau Argopuro, serta Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Pembukaan dilakukan dengan pengawasan lebih ketat dan pembatasan pada zona yang dinilai aman. (Kehutanan)
Kemenhut menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat dinamis dan akan dievaluasi berdasarkan kondisi cuaca serta tingkat risiko kebakaran. Bagi wisatawan yang berencana mendaki, penting untuk selalu memeriksa informasi resmi mengenai status kawasan sebelum melakukan perjalanan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menjaga keselamatan pengunjung sekaligus melindungi kelestarian kawasan konservasi Indonesia. (Kehutanan)
0 Comments