Dari Membongkar Korupsi Triliunan hingga Duduk di Kursi Terdakwa, Nama Febrie Adriansyah Jadi Sorotan!

Dari Membongkar Korupsi Triliunan hingga Duduk di Kursi Terdakwa, Nama Febrie Adriansyah Jadi Sorotan!

Nama Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik setelah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut menyampaikan pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026. Febrie menegaskan bahwa komitmennya terhadap pemberantasan korupsi tidak berubah, meskipun kini menghadapi dakwaan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan itu menjadi sorotan karena Febrie sebelumnya dikenal pernah menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar.

Dalam nota perlawanannya, Febrie mengungkit rekam jejak penanganan perkara besar, termasuk kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina serta tata niaga komoditas timah. Ia menyampaikan bahwa perkara-perkara tersebut telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap. Febrie juga menyatakan tidak pernah meminta jabatan selama berkarier sebagai jaksa dan mempertanyakan tuduhan yang kini ditujukan kepadanya. Menurut laporan ANTARA, ia menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan tekanan kepentingan atau pembalasan.

Di sisi lain, perkara yang menjerat Febrie tetap harus dipahami berdasarkan proses hukum yang berjalan. Jaksa penuntut umum mendakwanya melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar terkait penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan/atau PT ASABRI, serta TPPU. Dalam laporan detikNews, Febrie dan pihak terkait juga disebut menghadapi dakwaan TPPU dengan nilai sekitar Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS. Angka dan uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan penuntut umum, bukan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap. Febrie membantah tuduhan dan melalui nota perlawanannya meminta agar dakwaan dibatalkan atau dinyatakan tidak dapat diterima.

Perkembangan ini menjadi ujian penting bagi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Rekam jejak menangani perkara korupsi besar tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah maupun membebaskannya dari proses hukum; sebaliknya, dakwaan juga tidak boleh langsung dianggap sebagai vonis. Publik perlu mengikuti jalannya persidangan, memeriksa bukti yang diajukan kedua pihak, serta menunggu keputusan majelis hakim. Pada akhirnya, prinsip yang harus dijaga tetap sama: pemberantasan korupsi harus tegas, transparan, dan berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian.


Sumber: https://unggulan.bwihost.com/berita/dari-membongkar-korupsi-triliunan-hingga-duduk-di-kursi-terdakwa-nama-febrie-adriansyah-jadi-sorotan

Post a Comment

0 Comments